Ziswaf

Hukum wakaf bagi orang non muslim

Klik untuk mendengarkan

Mungkin banyak dari Anda masih percaya bahwa wakaf hanya dapat dilakukan oleh seorang Muslim yang sehat jasmani dan rohani. Selain itu, terdapat banyak cemoohan dan stigma bahwa non-Muslim tidak diperbolehkan berwakaf karena mereka bukan Muslim.

Namun, tahukah Anda bahwa anggapan ini tidak sepenuhnya benar? Tidak ada satu hadis pun yang menyatakan bahwa wakaf hanya boleh dilakukan oleh seorang Muslim.

Lebih lanjut, banyak yang berasumsi bahwa jika seorang non-Muslim menyumbangkan hartanya kepada umat Muslim, wakaf yang diterima tidak halal. Benarkah demikian? Yang lain berpendapat bahwa selama sumbangan tersebut untuk kepentingan masyarakat, keimanan individu tersebut tidak diperhitungkan sama sekali.

Beberapa ulama mazhab Syafi’i memiliki dua pendapat mengenai polemik ini. Sebelumnya, perlu digarisbawahi bahwa terdapat 4 syarat utama wakaf, yaitu: harta yang diwakafkan (mauquf), penerima wakaf (mauquf alaih), pernyataan tentang wakaf (syigah), dan pemberi wakaf (waqif).

Dalam kitab Fathul Wahab, salah satu kitab yang digunakan oleh para ulama yang menganut mazhab Syafi’i, dijelaskan bahwa konsep wakif adalah al-mukhtar yang artinya

Syarat pemberian wakaf adalah para pihak jelas tidak dalam tekanan

Dari kitab yang sama, Syekh Zakariya Al-Ansari dengan tegas menyatakan sahnya wakaf dari golongan non-Muslim, sebagaimana dilansir pagenu.or.id.

“Ada empat rukun wakaf, yaitu harta yang diwakafkan, penerima wakaf, pernyataan wakaf, dan pihak yang mewakafkan. Disyaratkan bahwa pihak yang mewakafkan adalah orang yang dengan sukarela (mukhtar), dan penjelasan tambahan saya dalam hal ini adalah bahwa ia adalah seorang ahlu tabarru’ (orang yang ahli dalam kebaikan). Oleh karena itu, wakaf dari non-Muslim sah, meskipun wakafnya untuk masjid.” (Lihat Syekh Zakariya Al-Ansari, Fathul Wahhab bi Syarhi Manhajith Thullab, Beirut, Darul Suhu Al-‘Ilmiyyah, 1418 H, juz I, halaman 440).

Jadi, hukumnya jelas: jika seorang non-Muslim ingin menyumbangkan hartanya untuk kepentingan umat Muslim, hal itu diperbolehkan, karena tidak ada syarat atau ketentuan terkait keyakinan seseorang. Selama harta yang disumbangkan itu halal dan untuk kepentingan umat Muslim, hal itu diperbolehkan.

Baca Juga :  Hukum wakaf bagi orang yang sudah meninggal

sumber : https://www.bwi.go.id/7567/2021/12/06/bolehkah-non-muslim-berwakaf/

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button