STRUKTUR DKM PERIODE 2025 - 2028
Masjid Jami’ AT-TAWAKAL mempunyai pengurus untuk menjalankan operasional dan program-program Masjid yang disebut Dewan Kemakmuram Masjid atau DKM AT-TAWAKAL.
DKM AT-TAWAKAL periode 2025-2028 telah dikukuhkan dan dipilih jama’ah masjid pada Selasa, 15 April 2025 melalui musyawarah rapat pengurus masjid periode sebelumnya dan jama’ah Masjid Jami’ AT-TAWAKAL.
Susunan organisasi Masjid meliputi Penasehat, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Adapun Ketua membawahi beberapa Bidang, antara lain : Bidang PHBI, Bidang Sosial & Kemasyarakatan, Bidang Pemeliharaan Fasilitas Sarana & Prasarana
Penasehat
1. Ketua RT.05, RT.09, RT.10
2. Ust. Amil Acip
3. Ust. Ali Akbar
4. Ust. Warya
Pengurus DKM
Ketua DKM : Ahmad Ferry Kurniawan
Wakil Ketua : Bpk Supardi
Sekretaris : Bpk Suud
Bendahara : Bpk Aep
Bidang PHBI : Bpk Mulyana
Bidang Sosial & Kemasyarakatan : Bpk Elam
Bidang Pemeliharaan Fasilitas Sarana & Prasarana : Bpk Kurdi
Marbot : Kandul

TUGAS DAN FUNGSI DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM) AT-TAWAKAL
بسم الله الرحمن الرحيم
A. PENASEHAT
- Memberikan nasehat atau saran terkait pengambilan keputusan DKM
- Mengevaluasi kinerja DKM tiap tahun
- Merumuskan AD/ART bersama DKM
B. KETUA DAN WAKIL KETUA
- Memimpin dan mengendalikan kegiatan rutin organisasi secara umum
- Mengambil keputusan atas semua permasalahan DKM
- Menandatangani surat-surat organisasi baik intern ataupun ekstern
C. SEKRETARIS
- Mengagendakan surat-menyurat
- Membuat notulen rapat
D. BENDAHARA
-
- Bertanggung jawab secara teknisterhadap aspek pengelolaan keuangan masjid dan mengatur keluar masuk keuangan masjid
- Membuat laporan kas perbulan dan laporan keuangan pertahun
E. BIDANG. DAKWAH (PHBI)
- Menyelenggarakan kegiatan yang dapat meningkatkan keimanan, keilmuan dan ketakwaan jama’ah.
- Mengatur penyelenggaraan ibadah shalat jum’at, termasuk membuat jadwal imam dan khatib.
- Mengkoordinasi kegiatan dua hari raya
- Mengkonsultasikan ustadz yang akan mengisi kajian ke dewan
- Mempublikasikan kegiatan-kegiatan dakwah
F. BIDANG. SARANA PRASARANA
- Menginventarisasi aset
- Memelihara sarana dan prasarana
- Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan pengadaan atau renovasi atas aset masjid.
G. BIDANG. SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
- Mengorganisir kegiatan sosial
- Menyalurkan santunan sosial, zakat mal dan zakat
- Merencanakan dan melaksanakan pelatihan-pelatihan
TUGAS MARBOT
Tugas utama :
- Kebersihan:
Menjaga kebersihan dan kerapian masjid secara keseluruhan, termasuk menyapu, mengepel lantai, membersihkan karpet, kaca, dan halaman.
- Sholat:
Mengumandangkan azan dan iqamah, menjadi imam pengganti jika diperlukan, dan memastikan tempat salat siap digunakan, termasuk menata sajadah.
- Perawatan fasilitas:
Memastikan semua perlengkapan dan inventaris masjid berfungsi dengan baik dan tidak ada yang rusak.
Tugas tambahan :
- Pelayanan jamaah:
Melayani jamaah, seperti membantu jamaah yang membutuhkan bantuan, memberikan informasi, atau membantu mengatur parkir.
- Kelancaran kegiatan:
Membantu kelancaran kegiatan masjid seperti pengajian, acara hari besar Islam, atau kegiatan sosial lainnya.
- Keamanan:
Menjaga keamanan masjid dari segala ancaman dan memastikan aset masjid tetap terjaga.
- Pelaporan:
Melaporkan kepada pengurus takmir jika ada hal yang memerlukan perhatian, seperti tamu yang menginap (i’tikaf) atau kerusakan yang terjadi