STRUKTUR DKM PERIODE 2025 - 2028

Masjid Jami’ AT-TAWAKAL mempunyai pengurus untuk menjalankan operasional dan program-program Masjid yang disebut Dewan Kemakmuram Masjid atau DKM AT-TAWAKAL.

DKM AT-TAWAKAL periode 2025-2028 telah dikukuhkan dan dipilih jama’ah masjid pada Selasa, 15 April 2025 melalui musyawarah rapat pengurus masjid periode sebelumnya dan jama’ah Masjid Jami’ AT-TAWAKAL.

Susunan organisasi Masjid meliputi Penasehat, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Adapun Ketua membawahi beberapa Bidang, antara lain : Bidang PHBI, Bidang Sosial & Kemasyarakatan, Bidang Pemeliharaan Fasilitas Sarana & Prasarana

Penasehat
1. Ketua RT.05, RT.09, RT.10
2. Ust. Amil Acip
3. Ust. Ali Akbar
4. Ust. Warya

Pengurus DKM
Ketua DKM    : Ahmad Ferry Kurniawan
Wakil Ketua  : Bpk Supardi
Sekretaris  : Bpk Suud
Bendahara : Bpk Aep
Bidang PHBI  : Bpk Mulyana
Bidang Sosial & Kemasyarakatan : Bpk Elam
Bidang Pemeliharaan Fasilitas Sarana & Prasarana : Bpk Kurdi
Marbot : Kandul

 

TUGAS DAN FUNGSI DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM) AT-TAWAKAL

بسم الله الرحمن الرحيم

A.   PENASEHAT

  1. Memberikan nasehat atau saran terkait pengambilan keputusan DKM
  2. Mengevaluasi kinerja DKM tiap tahun
  3. Merumuskan AD/ART bersama DKM

B.   KETUA DAN WAKIL KETUA

  1. Memimpin dan mengendalikan kegiatan rutin organisasi secara umum
  2. Mengambil keputusan atas semua permasalahan DKM
  3. Menandatangani surat-surat organisasi baik intern ataupun ekstern

C.   SEKRETARIS

  1. Mengagendakan surat-menyurat
  2. Membuat notulen rapat

D.   BENDAHARA

    1. Bertanggung jawab secara teknisterhadap aspek pengelolaan keuangan masjid dan mengatur keluar masuk keuangan masjid
    2. Membuat laporan kas perbulan dan laporan keuangan pertahun

E.   BIDANG. DAKWAH (PHBI)

  1. Menyelenggarakan kegiatan yang dapat meningkatkan keimanan, keilmuan dan ketakwaan jama’ah.
  2. Mengatur penyelenggaraan ibadah shalat jum’at, termasuk membuat jadwal imam dan khatib.
  3. Mengkoordinasi kegiatan dua hari raya
  4. Mengkonsultasikan ustadz yang akan mengisi kajian ke dewan
  5. Mempublikasikan kegiatan-kegiatan dakwah

F.    BIDANG. SARANA PRASARANA

  1. Menginventarisasi aset
  2. Memelihara sarana dan prasarana
  3. Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan pengadaan atau renovasi atas aset masjid.

G.  BIDANG. SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN

  1. Mengorganisir kegiatan sosial
  2. Menyalurkan santunan sosial, zakat mal dan zakat
  3. Merencanakan dan melaksanakan pelatihan-pelatihan

TUGAS MARBOT

Tugas utama :

  • Kebersihan:

Menjaga kebersihan dan kerapian masjid secara keseluruhan, termasuk menyapu, mengepel lantai, membersihkan karpet, kaca, dan halaman.

  • Sholat:

Mengumandangkan azan dan iqamah, menjadi imam pengganti jika diperlukan, dan memastikan tempat salat siap digunakan, termasuk menata sajadah.

  • Perawatan fasilitas:

Memastikan semua perlengkapan dan inventaris masjid berfungsi dengan baik dan tidak ada yang rusak.

Tugas tambahan :

  • Pelayanan jamaah:

Melayani jamaah, seperti membantu jamaah yang membutuhkan bantuan, memberikan informasi, atau membantu mengatur parkir.

  • Kelancaran kegiatan:

Membantu kelancaran kegiatan masjid seperti pengajian, acara hari besar Islam, atau kegiatan sosial lainnya.

  • Keamanan:

Menjaga keamanan masjid dari segala ancaman dan memastikan aset masjid tetap terjaga.

  • Pelaporan:

Melaporkan kepada pengurus takmir jika ada hal yang memerlukan perhatian, seperti tamu yang menginap (i’tikaf) atau kerusakan yang terjadi